Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada...
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- - - - -
Undang-Undang
Dasar
Undang-Undang Dasar (UUD), terdiri dari:
*16 Bab,
*Aturan
Tambahan,
*Aturan
Peralihan.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (DPA)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
BAB VI PEMERINTAH DAERAH (PEMDA)
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
BAB VIIA*** DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
BAB VIIB*** PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
BAB VIII HAL KEUANGAN
BAB VIIIA*** BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IXA** WILAYAH NEGARA
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
BAB XA** HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB XI AGAMA
BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DIKBUD)
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN**
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
ATURAN PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN
- - - - -
UUD BAB I : BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD).***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
UUD BAB II : MPR
Pasal 2
(1) MPR
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan diatur lebih lanjut dengan undang undang (UU).****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 3
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. ***)
(2) MPR melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden (Wapres).
***/****)
(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut
UUD. ***/****)
UUD BAB III : KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wapres.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR. *)
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon
Presiden (Capres) dan calon Wakil
Presiden (Cawapres) harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.
***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres
diatur lebih lanjut dengan UU. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan
oleh partai
politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum
pelaksanaan pemilu. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wapres. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wapres. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wapres lebih lanjut diatur dalam UU.
***)
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,
baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wapres. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres
dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MKRI) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wapres. ***)
(2) Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres
telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. ***)
(3) Pengajuan permintaan DPR kepada MKRI hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri
oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. ***)
(4) MKRI wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR
itu diterima oleh MKRI. ***)
(5) Apabila MKRI memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, DPR menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada MPR.
***)
(6) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga
puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan MPR atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir,
setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna MPR. ***)
Pasal 7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wapres sampai
habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wapres, selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari, MPR
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri (Menlu),
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pertahanan (Menhan) secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan
calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR
atau DPR sebagai berikut : Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji
Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung (MA). *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan UU. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan UU.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
*)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU. ****)
BAB IV : DPA
Dihapus.****)
BAB V : KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam UU. ***)
BAB VI : PEMDA
Pasal 18
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU.
**)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilu. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah (Perda) dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam UU. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU. **)
BAB VII : DPR
Pasal 19
(1) Anggota DPR dipilih melalui pemilu. **)
(2) Susunan DPR diatur dengan UU. **)
(3) DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU. *)
(2) Setiap rancangan
undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. *)
(3) Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan
bersama, RUU itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui
bersama untuk menjadi UU. *)
(5) Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU
tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
UUD ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas.
**)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan
hak anggota DPR diatur dalam UU. **)
Pasal 21
Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) PP itu harus mendapat persetujuan DPR dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka PP itu
harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan UU diatur dengan UU. **)
Pasal 22B
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU. **)
BAB VIIA*** : DPD
Pasal 22C
(1) Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.*** )
(2) Anggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR.***)
(3) DPD
bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.*** )
(4) Susunan
dan kedudukan DPD diatur dengan UU.*** )
Pasal 22D
(1) DPD
dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) DPD
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) DPD
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai : otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota
DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam UU.***)
BAB VIIB*** : PEMILU
Pasal 22E
(1) Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres dan DPRD.***
)
(3) Peserta
pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.*** )
(4) Peserta
pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.***
)
(5) Pemilu
diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan UU.*** )
BAB VIII : HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2) RUU
APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD. ***)
(3) Apabila
DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan UU.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur
dengan UU.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU.***
BAB VIIIA*** : BPK
Pasal 23 E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan UU.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan
BPK dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) BPK
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
)
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan UU.***)
BAB IX : KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.*** )
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.** **)
Pasal 24A
(1) MA
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.*** )
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.***)
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan UU.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.***)
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.*** )
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan UU.*** )
Pasal
24C***
(1) Mahkamah
Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) MK
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wapres menurut UUD.*** )
(3) MK
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR,
dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua
dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.***
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
MK diatur dengan UU.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU
BAB IXA** : WILAYAH NEGARA
Pasal
25****)
NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.**
)
BAB X : WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah WNI dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.** )
Pasal 27
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
BAB XA** : HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
)
Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.**
)
Pasal 28E
(1) Setiap
orang berhak memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.** )
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.**)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap
orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
BAB XI : AGAMA
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII : PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.** )
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**
)
BAB XIII : PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.****)
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV : PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.**** )
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV : BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN**
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVI : PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.****)
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.**** )
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.****)
(5) Khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat
dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap
berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya
pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun
2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar
ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat
Paripurna MPR Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia, dan mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
KESIMPULAN:
Jadi, tingkatan hukum di negara kita adalah...
1. UUD 1945,
2. UUD,
3. UU,
4. dst.
(Gelumbang, 18 Oktober 2017)