Senin, 21 Agustus 2017

Kabupaten Gelumbang : Asa & Do’a




2017 Social Progress Index


Cara Melihat Harga Karet Sicom
Diterbitkan Maret 28, 2017
CONTOH... Jadi harga karet Selasa adalah 181.5 US cent per kg, kalau dijadikan dalam rupiah tentu harus dikalikan dengan kurs dollar. Karena kurs juga berubah setiap menit, maka untuk mudahnya diambil kurs saat update (mungkin idealnya kurs tengah). Jadi 1.815 USD x Rp 13.297 = Rp 24.134 (harga karet sicom dalam rupiah). Untuk harga notering dan harga petani dibuat asumsi-asumsi dan perkiraan tertentu.
CATATAN... 1 U.S. dollar = 100 U.S. cents

Lima negara yang paling banyak mengimpor karet dari Indonesia adalah...
1. Amerika Serikat (AS),
2. Republik Rakyat Tiongkok (RRT),
3. Jepang,
4. Singapura, dan
5. Brazil.
Konsumsi karet domestik kebanyakan diserap oleh industri-industri manufaktur Indonesia (terutama sektor otomotif).

Sementara Thailand memproduksi 1.800 kilogram (kg) karet per hektar per tahun, Indonesia hanya berhasil memproduksi 1.080 kg/ha. Baik Vietnam (1.720 kg/ha) maupun Malaysia (1.510 kg/ha) memiliki produktivitas karet yang lebih tinggi.

Industri hilir karet Indonesia masih belum banyak dikembangkan.

Sekitar setengah dari karet alam yang diserap secara domestik digunakan oleh industri...
1. manufaktur ban,
2. diikuti oleh sarung tangan karet,
3. benang karet,
4. alas kaki,
5. ban vulkanisir,
6. sarung tangan medis dan alat-alat lain.

Seperti kebanyakan komoditi lain, harga karet internasional telah melemah sejak awal 2011 karena rendahnya permintaan global. Harga karet diprediksi akan tetap rendah di masa mendatang yang dekat karena laju pertumbuhan RRT diprediksi akan semakin menurun di tahun-tahun mendatang.

WARGA ZONA 3 GELAR SYUKURAN PEMBENTUKAN KABUPATEN GELUMBANG
3 SEPTEMBER 2016
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE, dalam laporan hasil pembahasan pemekaran Kabupaten Gelumbang mengatakan, dasar hukum pemekaran Kabupaten Gelumbang yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemekaran wilayah Muara Enim suatu hal yang wajar dan tidak bisa dihindari.

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2007
TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PASAL 1
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
10. Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih
11. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan
e. Rekomendasi Menteri.

Pasal 6
(1) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor...
a. kemampuan ekonomi,
b. potensi daerah,
c. sosial budaya,
d. sosial politik,
e. kependudukan,
f. luas daerah,
g. pertahanan,
h. keamanan,
i. kemampuan keuangan,
j. tingkat kesejahteraan masyarakat, dan
k. rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanPemerintah ini.
(3) Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator...
a. faktor kependudukan,
b. faktor kemampuan ekonomi,
c. faktor potensi daerah dan
d. faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.

CATATAN : Sisanya teknis.